Garut Cyber news ott – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dimanfaatkan oleh PC FSP RTMM – SPSI Kabupaten Garut untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah kebijakan yang dianggap merugikan pekerja. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 Mei 2026 di kawasan Monas, Jakarta Pusat. (30/04/2026)
Ketua PC FSP RTMM – SPSI Kabupaten Garut, Iwan Elpin Sabena, menyatakan bahwa pihaknya bersama elemen buruh dari industri hasil tembakau serta makanan dan minuman mengambil sikap tegas terhadap regulasi yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan kerja.
Menurutnya, kedua sektor industri tersebut selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga distribusi. Namun, sejumlah kebijakan terbaru dinilai tidak berpihak pada pekerja karena berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Salah satu regulasi yang disoroti adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, khususnya sejumlah pasal yang dianggap berdampak langsung terhadap industri dan tenaga kerja.
Dalam pernyataannya, serikat buruh menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya penolakan terhadap kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE), serta penolakan terhadap berbagai wacana seperti pembentukan layer baru yang dinilai dapat memperluas peredaran rokok ilegal.
Selain itu, mereka juga menolak pembatasan kadar tar dan nikotin, larangan bahan tambahan, hingga rencana penyeragaman kemasan rokok atau kemasan polos. Tidak hanya itu, wacana pengenaan cukai terhadap industri makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak turut menjadi perhatian serius.
Di sisi lain, buruh juga mendesak pemerintah agar melibatkan serikat pekerja dalam proses perumusan kebijakan, khususnya terkait ketenagakerjaan dan industri. Mereka menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan undang-undang.
Tuntutan lain yang disuarakan meliputi perlindungan hukum dan jaminan kerja bagi buruh, perluasan insentif pajak penghasilan (PPh 21) yang ditanggung pemerintah untuk sektor padat karya, serta penghapusan sistem outsourcing dan pemagangan.
Buruh juga meminta pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp120 juta guna meringankan beban ekonomi pekerja.
Lebih jauh, mereka mendorong lahirnya kebijakan yang seimbang antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi para pekerja. Menurut mereka, keberadaan industri hasil tembakau dan makanan-minuman tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut nasib jutaan keluarga.
“Aksi ini bukan sekadar mempertahankan pekerjaan, tetapi juga menjaga keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya,” tegas Iwan.
Melalui aksi ini, PC FSP RTMM – SPSI berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat merumuskan kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
